Taufik divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Senin, 30 November lalu
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso